Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Miris!! Peredaran Obat Keras Tipe G Beredar di Wilayah Ciwaruga KBB, APH Harap Segera Ambil Tindakan Tegas

×

Miris!! Peredaran Obat Keras Tipe G Beredar di Wilayah Ciwaruga KBB, APH Harap Segera Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung | Maraknya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, dan Heximer yang dijual secara ilegal kian meresahkan masyarakat. Praktik terlarang ini berlangsung secara terang-terangan dan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.

 

Example 300x600

Dengan modus bervariasi ada yang transaksi COD/kantongan, ada juga stan kios para pelaku menjual obat-obatan berbahaya tersebut secara bebas, Minggu (28/12/2025).

 

Aktivitas ilegal ini diketahui berlangsung di Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi

 

Hasil observasi awak media di lapangan ,dengan berpura pura menjadi pembeli mengungkapkan bahwa praktik penjualan obat keras ilegal tersebut diduga telah berjalan cukup lama dengan penghasilan cukup fantastik

 

 

 

 

 

Salah seorang warga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap membeli obat di lokasi tersebut karena aksesnya yang mudah dan dekat dari tempat tinggalnya.

 

“Saya biasa beli di situ, Pak, karena dekat,” ungkapnya.

 

Ironisnya, lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) dinilai membuat para pelaku semakin berani dan bebas melakukan transaksi tanpa hambatan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait ketajaman pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat mendesak Polsek Babakan Ciparay, Satnarkoba Polrestabes Bandung, Satpol PP, serta pihak Kelurahan dan Kecamatan Babakan Ciparay agar tidak hanya melakukan razia bersifat seremonial, tetapi bertindak nyata, konsisten, dan menyeluruh dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

 

 

Sementara itu menurut Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM  mengutuk keras peredaran obat-obatan terlarang.

 

Ia menilai peredaran OKT ilegal dapat merusak masa depan generasi bangsa dan menimbulkan dampak sosial yang serius di tengah masyarakat.

Sebagai informasi, penjualan obat keras golongan G (Gevaarlijk) tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan merupakan tindak pidana berat.

 

Pelaku dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, melainkan benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran obat keras ilegal.

 

Sementara warga berharap wilayah Ciwaruga terbebas dari obat obatan keras serta minuman beralkohol tersebut.

 

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *