Bandung , Kayaberita.com– Dugaan praktik pemalsuan produk pakaian bermerek kembali mencuat di Kota Bandung. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media, sebuah konveksi di kawasan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, diduga memproduksi pakaian yang menyerupai produk merek global Uniqlo tanpa izin resmi dari pemegang hak merek.
Konveksi tersebut disebut-sebut dimiliki olehKayaberita seorang pria bernama Ahmad. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas produksi di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan pembuatan pakaian yang menggunakan label atau atribut yang menyerupai produk Uniqlo untuk kemudian dipasarkan di sejumlah jalur distribusi tidak resmi.
Ketika dikonfirmasi via WA di nomor +62 878-****-4933 Ahmad menolak awak media untuk ditemui, dengan menanyakan kepentingan apa awak media terhadap dirinya.
“Maaf pak keperluan apa ya ke konveksi. Tidak di izinkan, ” Jawab nya via chatt WA, Kamis (5/3/2026).
Beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa produksi pakaian dengan label yang menyerupai merek terkenal tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan:
Pasal 100 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 102 mengatur bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil pelanggaran merek dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, tindakan pemalsuan barang yang menimbulkan kerugian bagi konsumen juga dapat berkaitan dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Praktik pemalsuan merek juga berpotensi merugikan pemilik merek resmi serta konsumen yang membeli produk dengan asumsi bahwa barang tersebut merupakan produk asli.
Awak media saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan aktivitas produksi tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran produk yang menyerupai merek terkenal tersebut.
Dalam waktu dekat, awak media juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) guna meminta tanggapan serta memastikan apakah aparat penegak hukum telah menerima laporan atau akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pemalsuan merek tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, guna melindungi konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan kasus ini kepada publik setelah memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Bersambung!!!
(Tim)


















