BERITA UTAMA

Oknum Amil di Desa Pusparahayu Diduga Bantu Penggugat Cerai Berikan Keterangan Palsu Pada Pengadilan!

×

Oknum Amil di Desa Pusparahayu Diduga Bantu Penggugat Cerai Berikan Keterangan Palsu Pada Pengadilan!

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, NR – Menanggapi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan akta cerai palsu yang dilakukan oleh oknum Amil di Desa Pusparahayu, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya. 12 Agustus 2024.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak terkait yang diduga mengurus perceraian dengan cara pintas dan diragukan keaslian akta cerai tersebut oleh tergugat yang sekaligus menjadi narasumber media ini.

Saat dikonfirmasi via WA di nomor +62 813-9445-xxxx, Emuh selaku Amil atau tokoh masyarakat Desa Pusparahayu yang biasa menjadi calo perceraian itu sempat tidak kooperatif dan mengelak dengan alasan tidak tahu menahu terkait akta cerai tersebut yakni terbitan 27 Februari 2024 oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya dengan nomor 0492/AC/2024/PA.Tsm yang memutuskan perceraian antara RN dan WY.

“Walaikumsalam abdi mah ttrang nanaon hyong jelas mah manga we kapengadilan

0265546059
Ieu no pengadilan (Walaikumsalam saya tidak tahu apa apa, kalau mau jelas silahkan ke pengadilan, itu nomornya-Red) ” Tulisnya.

Menurut narasumber kami WY menjelaskan bahwa dirinya belum pernah menandatangani apapun dan tidak pernah menerima undangan untuk bersidang.

“Saya belum pernah menandatangani apapun, dan saya belum pernah menerima undangan untuk sidang sama sekali, padahal alamat dimana saya tinggal diketahui oleh RN,” Jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa menurut keterangan pihak kecamatan ketika akan mengurus surat pindah keperluan putrinya bersekolah, data dirinya sudah tidak ada dan telah dinyatakan cerai mati.

“Saya sempat marah di kecamatan, karena data saya sudah tidak ada dan disebutkan cerai mati oleh pihak kecamatan, ” Tambahnya.

Di waktu yang sama, kami awak media sempat mengkonfirmasi RN via WA di nomor +62 858-6030-xxxx dengan jawaban

“Punten akteu cerai nu pameget mh tos aya di pengadilan agma kantun nyanak,snaes akteu cerai palsu ieu mh asli,te kedah nyingsienan🙏 (Maaf, akta cerai pria sudah ada di pengadilan agama, tinggal ngambil, bukan akta palsu ini, gak usah menakut nakuti – Red), ” Jawab RN lanjut memblokir nomor wartawan.

 

Kendati demikian, meski akta cerai itu asli, namun dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh RN dengan dibantu oknum Amil tersebut dengan memberikan keterangan palsu kepada Posbakum Pengadilan Agama mesti dipertanggungjawabkan di hadapan hukum?!

Narasumber juga menegaskan, dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dan awak media, akan melaporkan dugaan tindak pidana penyampaian keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh RN dan Amil tersebut terhadap pengadilan untuk melaporkan ke Polres Tasikmalaya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait termasuk Kecamatan Puspahiang dan Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya.

 

BERSAMBUNG !!!

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *