Bandung, Kayaberita.com,- Menindaklanjuti pemberitaan perkara TPPO yang menjerat terdakwa AZ dimana pihak JPU menuntut 7 tahun 6 bulan dan denda 500 juta, awak media mendatangi Kejaksaan Negeri Bandung untuk meminta keterangan di Jl. Jakarta No.42-44, Kamis 18 Juli 2024.
Saat di lokasi, awak media tidak dapat menemui pihak kejaksaan dalam hal ini Ketut Budiyanti selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut dikarenakan sedang cuti dan berada di Bengkulu serta tidak diketahui kepulangannya.
Selanjutnya, Awak media juga mempertanyakan kepada petugas agar ada pihak dari Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait perkara TPPO. Namun, petugas mengatakan bahwa untuk mendapat penjelasan harus langsung kepada yang jaksa yang menangani perkara tersebut.
Diketahui, dalam persidangan pada hari Selasa 16 Juli 2024 beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan handphone milik saksi IG Als. Gayot dan handphone milik terdakwa AZ yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab. 1446/FKF/ 2024 tanggal 27 Maret 2024 menyimpulkan, bahwa tidak ditemukannya informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan atau pasal TPPO.
Hingga berita ditayangkan, awak media masih berupaya untuk mengklarifikasi pihak Kejaksaan terkait perkara TPPO yang menjerat terdakwa AZ.
Sementara itu, Adv. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., saat dihubungi mengatakan, “Pada fakta fakta persidangan, sejak awal kami sudah meyakini bahwa perkara ini terkesan sangat dipaksakan. Mulai dari tingkat Polres hingga pihak JPU,” katanya.
“Yang jelas kami akan melakukan pledoi/pembelaan dan kami sangat yakin majelis hakim yang mengadili perkara ini akan memutus vonis perkara berdasarkan pertimbangan fakta persidangan,” tutupnya.
(Tim)