Bandung, Kayaberita.com,-Sidang perkara TPPO yang menjerat terdakwa AZ berdasarkan surat penetapan Hakim/Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 300/Pid.Sus/2024/PN.Bdg, tanggal 30 April 2024 kembali digelar.
Sebelumnya, kasus dugaan penerapan pasal TPPO yang disangkakan kepada tersangka AZ menurut Praktisi Hukum Adv. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., terkesan dipaksakan.
Hal itu terbukti dalam pemeriksaan handphone milik saksi IG Als. Gayot dan handphone milik terdakwa AZ yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab. 1446/FKF/ 2024 tanggal 27 Maret 2024.
Dalam persidangan, Jaksa penuntut Umum membacakan hasil pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik terhadap bukti elektronik yang mana menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan handphone atas nama IG als Gayot dan tersangka AZ tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan atau pasal TPPO.
Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam fakta persidangan dari awal pembacaan dakwaan sampai dengan selesainya pemeriksaan saksi dan terdakwa, tidak terdapat saksi maupun korban TPPO, yang hadir sebagai saksi/korban dalam persidangan adalah PSK yang bekerja atas keinginan sendiri tanpa paksaan ditempat prostitusi yang digerebek dan dikelola oleh IG.
“Para PSK yang turut digerebek dalam fakta persidangan mengakui bahwa mereka melakoni profesi tersebut karena desakan ekonomi. Mereka mendapatkan penghasilan dari profesi yang dilakoninya, jadi tidak ada korban TPPO, tidak ada manusia yang diperdagangkan dan tidak ada manusia yang dieksploitasi serta direnggut kemerdekaan HAM nya, jadi atas dasar apa sehingga klien kami disangkakan pasal TPPO,” terangnya.
“Selanjutnya, pada saat pembacaan tuntutan, klien kami di tuntut pasal TPPO dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan dan denda 500 juta, tentu saja kami menilai bahwa tuntutan tersebut sangat tidak wajar dan tidak berdasar pada fakta persidangan ,” tegasnya
“Pada fakta fakta persidangan, sejak awal kami sudah meyakini bahwa perkara ini terkesan sangat dipaksakan. Mulai dari tingkat Polres bahkan terkesan dipaksakan oleh pihak JPU,” katanya.
“Kami akan melakukan pledoi/pembelaan dan kami sangat yakin majelis hakim yang mengadili perkara ini akan memutus vonis perkara ini berdasarkan pertimbangan fakta persidangan,” tandasnya.
(Tim)