Purwakarta, – Keluarga yang menjadi ahli waris Almarhum Askim alias Engking merupakan salah satu dari puluhan warga lainnya berdomisili di Kp. Sukamulya, Desa Cilangkap, Kec. Babakan Cikawao, Kabupaten Purwakarta menjadi penggarap tanah carik negara yang dijadikan sebagai lahan pertanian. Rabu (27 Juni 2024).
Sejak sebulan lalu, Keluarga Askim alias Engking yang mengaku telah menggarap Tanah Negara secara turun temurun sejak sekitar tahun 1960 tidak bisa lagi menggarap Tanah Negara karena objek tersebut dikuasai oleh PT. Sentraloka Adyabuana.
Keluarga Askim alias Engking menerangkan bahwa ia dan pihak keluarganya tidak mengetahui dan tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun bahwa Tanah Negara tersebut kini dikuasai oleh PT. Sentraloka Adyabuana.
Keluarga Askim alias Engking selanjutnya mengadukan hal tersebut kepada pihak kelurahan dan kecamatan, namun hingga sebulan lamanya Keluarga Askim alias Engking selaku penggarap Tanah Negara belum mendapat keterangan/kepastian dari para pihak tersebut.
Selanjutnya awak media bersama Keluarga Askim alias Engking mengecek objek Tanah Negara yang terletak di Kp. Cigambira. Saat di lokasi, Keluarga Askim alias Engking menghentikan proses pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Sentraloka Adyabuana diatas lahan garapnya. Ia meminta pihak PT. Sentraloka Adyabuana agar menemuinya.
Selanjutnya, Efendi Pihak PT. Sinar Sukses Mandiri (SSM) yang mengaku sebagai Humas mengatakan, “Kalo kita kan urusannya sama PT. Sentraloka Adyabuana, barang ini juga didapat dari PT. Sentraloka Adyabuana, mereka (PT. Sentraloka Adyabuana) juga ngasih surat serta peralatan bahwa lokasi ini sudah bisa dikerjakan untuk pengurugan. Kalo bapak mau protes silahkan langsung ke PT. Sentraloka Adyabuana nya,” katanya.
Ketika diminta untuk memperlihatkan surat dari PT. Sentraloka Adyabuana, Efendi mengatakan agar awak media menunggu karena dirinya akan mengambil dan memperlihatkan surat tersebut.
Sementara itu, beberapa orang yang mengaku dari Ormas GMPI mengatakan, “Tanah PT. Sentraloka Adyabuana telah dikuasakan kepada ketua kita. Para penggarap sudah mendapat kompensasi (uang kerohiman) namun yang dibayar adalah tanamannya aja,” ucap salah seorang yang mengaku dari GMPI.
Masih di tempat yang sama, Keluarga Askim alias Engking menstop truk yang lalu lalang diatas lahan garapnya. Kejadian itu membuat protes pihak GMPI hingga mengakibatkan bersitegang nya antara Keluarga Askim alias Engking dan orang orang yang mengaku dari GMPI.
Dalam kejadian tersebut, oknum yang mengaku dari GMPI mencoba memindahkan tripod yang disimpan ditengah jalan sebagai penghalang dan menyebabkan salah satu wartawan terdorong terjatuh sehingga kejadian tersebut menjadi ricuh.
Wartawan pun langsung menghubungi pihak kepolisian dan Kodim setempat agar hadir untuk pengamanan. Setelah pihak kepolisian dan Babinsa datang akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan di Desa Cilangkap. Namun saat di Kantor Desa, Kepala Desa tidak berada di tempat dan
orang orang yang mengaku dari GMPI tampak sudah berkerumun sehingga situasi tampak tidak kondusif.
Selanjutnya awak media bersama Keluarga Askim alias Engking mendatangi Polres Purwakarta untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT dilanjukan ke Satreskrim Polres Purwakarta yang mana menyarankan agar pertemuan dengan Kepala Desa dilakukan di Polres.
Setelah Kepala Desa datang, Keluarga Askim alias Engking disaksikan oleh awak media mengatakan, bahwa dirinya sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan.
“Prihal objek tersebut, pihak kelurahan sudah menerima surat, bahwa ormas GMPI ditugaskan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan dan seluruh rangkaian proses pembayaran kerohiman dan pengosongan untuk lahan PT. Sentraloka Adyabuana di Desa Cilangkap yang dilakukan secara terkoordinir oleh Muspika setempat dan aparat keamanan terkait serta membantu pengamanan proses pekerjaan bersama PT. Sinar Sukses Mandiri sesuai surat yang kami terima dari PT. Sentraloka Adyabuana,” terangnya di Polres Purwakarta.
“Para penggarap mengakui bahwa tanah tersebut bukan milik mereka tetapi tanah perusahaan, akhirnya pihak perusahaan memberikan kerohiman kepada kurang lebih 20 orang karena tanahnya akan dipakai. Untuk kerohiman tersebut ada yang mendapatkan 1,5 juta, 3 juta dan 8 JT itu nilainya beragam,” katanya.
Kades Cilangkap juga menerangkan bahwa surat kerohiman tersebut hanya untuk bagian depan yang terdapat bangunan bangunan, bukan untuk bagian belakang yakni tanah garap warga.
“Terkait laporan dari Keluarga Askim alias Engking yaitu Ibu Siti yang sudah beberapa kali ke rumah, saya sudah menyampaikan, bahwa saya tidak mempunyai link langsung dengan pihak PT. Sentraloka Adyabuana karena perusahaan tersebut berada di luar Purwakarta yaitu di Jakarta,” ucapnya.
“Akhirnya saya sounding ke Pak Camat perihal tanah garap Keluarga Askim alias Engking agar dibantu untuk ditembuskan kepada PT. Sentraloka Adyabuana. Saat itu Pak Camat menyampaikan bahwa beliau akan menyampaikan kepada pihak PT. Sentraloka Adyabuana. Akhirnya saya menunggu jawaban dari pihak Pak Camat, itulah mengapa hingga sebulan ini saya belum bisa menjawab prihal tanah garap Keluarga Askim alias Engking karena saya juga menunggu jawaban dari Pak Camat,” paparnya.
“Setahu saya, PT. Sentraloka Adyabuana ini memiliki SHGB, hal itu berdasarkan dokumen fotokopi yang ada di Desa yang berlaku hingga tahun 2027 dengan luas kurang lebih 200 hektar berada di beberapa desa. Yang jelas permasalahan ini akan saya sampaikan ke Pak Camat dan meminta arahan dari beliau. Jika perlu saya akan bersurat kepada pihak PT. Sentraloka Adyabuana,” tutupnya.
Dengan kejadian ini menjadi PR besar bagi Kementerian ATR BPN untuk melakukan cek ke lapangan. PT. Sentraloka Adyabuana Miliki SHGB di Tanah Negara? Bagaimana Bisa?
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Kecamatan, PT. Sentraloka Adyabuana, Dinas Terkait dan Kementerian ATR BPN apakah ada keterlibatan sejumlah pejabat di Purwakarta?
Bersambung!!
(Tim)