Bandung, KB – Beredarnya informasi di portal website Disdik Jabar dengan judul https://disdik.jabarprov.go.id/berita/25-cpd-sman-3-bandung-dan-6-cpd-sman-5-bandung-didiskualifikasi terkait didiskualifikasinya sebanyak 25 calon peserta didik yang mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung, dan enam orang yang mendaftar ke SMA Negeri 5 Bandung, sejumlah awak media menemui kepala sekolah SMA Negeri 5 Bandung guna untuk mengkonfirmasi. Selasa (25/6/24).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMA Negeri 5 Bandung membenarkan bahwa sebanyak 31 calon peserta didik melakukan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 tingkat SMA/SMK.
Dalam keterangannya, Heru Ekowati, M.Pd, mengatakan, “Kami melakukan pemeriksaan verifikasi berdasarkan peraturan Gubernur (pergub) yaitu dokumen. Secara dokumen memang betul bahwa keberadaan serta alamat peserta didik telah sesuai. Hal itu tentunya tidak salah jika sesuai dokumen, namun pada saat pengumuman ternyata ada aduan aduan,” Ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama Ombudsman hadir dan melihat adanya anomali anomali. Oleh karenanya kadis memerintahkan untuk mengecek.
“Tindakan yang kami lakukan diantaranya memanggil keenam orang tua siswa yang mendaftar di SMA 5 untuk memberikan keterangan yang ditandatangani di atas materai,” Jelasnya.
Ia juga menjabarkan bahwa, setelah dicek lapangan CPD (calon peserta didik) tidak tinggal di domisili tersebut.
“Selanjutnya, setelah kami cek domisili ke lapangan, bahwa benar anak-anak tersebut tidak berdomisili disana,” ucap Heru Ekowati.
“Dengan adanya temuan tersebut, sebanyak 25 siswa di SMA 3 dan 6 orang siswa di SMA 5 didiskualifikasi. Jadi, mekanismenya setelah berita acara dikumpulkan kami melakukan rapat dewan guru, bahwa ada sekian CPD berdasarkan verifikasi ulang faktual sesuai data di lapangan maka kita nyatakan tidak layak karena tidak berdomisili di alamat yang tertera dalam kartu keluarga” Pungkasnya.
(Tim)