BERITA UTAMA

Hasidah S Lipung Akan Gugat RS. Sartika Asih, Ini Alasannya!

×

Hasidah S Lipung Akan Gugat RS. Sartika Asih, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini

Bandung, KB – Kasus dugaan penetapan pasal TPPO yang disangkakan kepada Sdr. AZ berdasarkan Surat Pengantar Rawat Inap RS Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih tertanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elisabet selaku Dokter pemeriksa, terdakwa dinyatakan sakit membutuhkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan Nomor 300/Pid. Sus/2024/PN Bdg, Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pada kasus dugaan penetapan pasal TPPO yang disangkakan kepada Sdr. AZ.

Berdasarkan Surat Pengantar tersebut Majelis Hakim menetapkan dan memberikan izin kepada Terdakwa Sdr. AZ untuk dilakukan rawat inap sampai dengan Terdakwa dinyatakan SEHAT.

Hingga pada hari Sabtu 25 Mei 2024, kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam surat resminya mengeluarkan surat Permohonan pengembalian terdakwa A.n Sdr. AZ kepada
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung dengan nomor B-1145/M.2.10.3/Es.2/05/2024, tertanggal 22 Mei 2024.

Dalam surat resmi kejaksaan Negeri Kota Bandung tersebut tertuang bahwa Sehubungan dengan adanya tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang di titipkan di Rutan Kelas I-A Bandung dan dinyatakan sakit oleh pihak dokter dari Rutan Kelas I-A Bandung yang memerlukan perawatan medis secara intensif atas nama terdakwa Sdr. AZ, sehingga terdakwa dirawat sejak hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 di Rs Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Dikarenakan pada saat ini kondisi terdakwa sudah dinyatakan membaik dan sehat oleh pihak dokter RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, maka bersama ini kami mohon bantuan Kepala agar terdakwa A.n Sdr. AZ
dapat kembali ke Rutan Kelas I-A Bandung pada hari ini guna melanjutkan persidangan perkaranya. Demikian yang tertulis dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi tindak pidana umum Sdr. Muslih, S.H., M.H.

Sementara itu, Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., yang merupakan PH keluarga Sdr. AZ saat diwawancara mengatakan, “Pihak kejaksaan dalam surat resminya menyatakan bahwa Sdr. AZ sesuai keterangan pihak rumah sakit dan dokter dinyatakan sehat tanpa dasar bukti yang jelas,” ungkapnya di Rumah Sakit Sartika Asih, Sabtu 25 Mei 2024 lalu.

Pihak keluarga dan PH Sdr. AZ juga mengatakan bahwa pihak RS menyatakan bahwa Sdr. AZ bisa pulang. Setelah ditelusuri, sesuai dengan hasil resume medis terdapat keterangan bahwa pasien harus rawat jalan dan bukan dinyatakan SEHAT.

“Keluarga pasien dan saya selaku PH hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan yang jelas, apakah pasien ini sudah sehat atau bagaimana. Namun saat kami telusuri, terdapat keterangan bahwa pasien harus rawat jalan yang mana itupun belum kami dengar langsung dari pihak rumah sakit atau pihak dokter yang merawatnya,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan surat resmi dari kejaksaan Negeri Kota Bandung tersebut, petugas kejaksaan menjemput dan meminta data/berkas Sdr. AZ yang sifatnya rahasia kepada pihak Rumah Sakit.

“Seharusnya, catatan resume medis yang merupakan dokumen rahasia diberikan terlebih dahulu kepada pihak keluarga pasien. Namun kami sangat menyayangkan, kenapa pihak Rumah Sakit memberikan catatan resume medis kepada petugas kejaksaan yang mana pihak keluarga bahkanbelum tau isi catatan resume medis tersebut,” katanya.

“Saya dengan pihak kejaksaan sempat terjadi tarik menarik berkas karena itu merupakan dokumen rahasia hak pasien dan keluarga pasien. Namun sayangnya, pihak kejaksaan dengan arogannya tidak mau memberikan. Hal ini saya rasa sangat tidak humanis, melanggar aturan dan kode etik,” tegasnya.

“Oleh karenanya kami akan melakukan langkah langkah hukum dengan menggugat pihak rumah sakit dan melaporkan pihak Kejaksaan dan tentunya upaya-upaya lain juga akan kita lakukan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk bisa bertemu dengan pihak rumah sakit dalam hal ini untuk bertemu Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Sartika Asih Kombes Nelson Situmorang atau Wakarumkit AKBP Ani Rasiani Skep., Ners .,M.Kep., untuk memberikan keterangan resmi.

Di samping itu, tim awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas Kesehatan hingga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *