Bandung,- Pegiat usaha rumahan yang memproduksi gula aren cetak oplos rafinasi yang terletak di Jalan Saturnus Utara XV Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung diduga tidak berizin.
Ketika ditemui awak media selaku pemilik, di tempat produksinya langsung, Surya menuturkan bahwa produksi gula cetak sudah berjalan selama 6 bulan.
Ketika ditanya mengenai perijinan Surya mengaku,” Kami belum memiliki izin produksi atau sertipikat halal dan saya hanya mempunyai PT saja. Kenapa saya memproduksi gula aren cetak dan dicampur dengan gula rafinasi itu atas saran dan intruksi dari Koperasi Bina yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, ” Ujarnya.
“Koperasi Bina yaitu yang menyuplai gula rafinasi kepada kami dan berdasarkan anjuran dari koperasi bahwa gula rafinasi bisa digunakan oleh industri untuk mengoplos gula aren cetak asal jangan diperjual-belikan berbentuk rafinasi saja,” jelas Surya kepada awak media.
Menurutnya, “Untuk sekali produksi kami mencampurkan gula Aren 60 kg ditambah gula rafinasi 65 kg, ” Ucap Surya.
Memang dalam regulasi tersebut, itu disebutkan bahwa produsen gula dilarang menjual gula kepada distributor, pedagang pengecer, serta konsumen. Akan tetapi, juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan industri skala kecil dan menengah melalui distributor berbadan usaha koperasi.
Akan tetapi, apakah koperasi semudah itu memberikan gula rafinasi kepada produksi rumahan yang diduga belum memiliki Izin Usaha Industri, Tanda Daptar Industri untuk Industri Kecil dan Menengah, atau izin usaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?
Produksi rumahan gula aren yang dimiliki oleh Surya itu belum layak mendapatkan gula rafinasi yang disuplai oleh Koperasi Bina karena tidak memiliki Izin Usaha dan Koperasi juga tidak semena-mena memberikan gula rafinasi hanya karena sudah menjadi anggota koperasi meskipun belum mempunyai perizinan.
Sesuai keterangan dari Surya selaku pemilik Produksi gula cetak rumahan kepada awak media, “selama 6 bulan berjalan memproduksi gula aren saya belum memiliki izin sama sekali, ” Jelasnya.
Selain itu, tempat produksinya pun sangat memprihatinkan alias jorok, diduga jauh di luar standar kebersihan dan kehigienisan produksi bahan makanan.
Ketika berita ini diterbitkan kami awak media akan meminta tanggapan dari Koperasi Bina dan Dinas terkait yang berhubungan dengan perizinan dan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada produksi rumahan yang tidak memiliki izin usaha?
(Tim)