Bandung – Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS kembali mendatangi Polrestabes Bandung di Jl. Merdeka No.18-20, dengan agenda mempertanyakan kasus klien nya yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum.
Sebelumnya, kasus dugaan penerapan pasal TPPO yang disangkakan kepada tersangka AZ menurut Praktisi Hukum Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., terkesan dipaksakan. Bahkan kini sudah 3 (tiga) kali berkas yang di kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikembalikan lagi kepada Polrestabes Bandung.
Dalam keterangannya Adv. Hasidah S. Lipung mengatakan, “Hari ini saya sudah mengkonfirmasi dan menanyakan kepada pihak PPA Polrestabes Bandung terkait pemberkasan klien saya (AZ) yang mana menurut informasi bahwa saat ini berkasnya sedang dilengkapi sesuai petunjuk dari kejaksaan,” ungkapnya.
“Jadi, ada alat bukti yang berbentuk elektronik yang mana sesuai dengan edaran terbaru dari kejaksaan bahwa alat bukti tersebut harus berdasarkan hasil lab forensik dulu, inilah yang sedang dilengkapi,” jelas Hasidah S. Lipung saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Selasa 26 Maret 2024.
“Dari informasi yang di peroleh, Pihak Polres sudah mengajukan pemeriksaan labfor ke jakarta namun waktunya agak lama sekitar 2 bulan. kemudian kanit PPA tadi menyampaikan akan mengupayakan hasil cepat melalui bogor,” katanya.
Hasidah S. Lipung juga mengatakan bahwa berkas klien nya sudah bolak balik sebanyak tiga kali, sehingga jika mengacu pada aturan, berkas yang sudah bolak-balik apalagi sudah tiga kali menurutnya itu sudah ada indikasi bahwa perkara tersebut tidak layak.
“Mudah-mudahan secepatnya ada hasil, karena kami pihak kuasa hukum berharap bisa secepatnya berproses di pengadilan supaya kita bisa maksimal melakukan pembelaan dengan menghadirkan fakta, bukti dan saksi terkait subjek dan objek terhadap pasal TTPO yang disangkakan kepada klien kami,” katanya.
“Dengan adanya bolak-balik berkas dari Polrestabes Bandung kepada Kejaksaan ini kan ada something (sesuatu) artinya ada sesuatu yang belum lengkap, karena untuk mendakwa seseorang kepada pasal yang disangkakan itu kan nggak boleh asal asalan, karena harus terpenuhi syarat formil dan yuridis,” ucapnya.
Terkait deadline kepastian hukum (AZ) Hasidah S. Lipung mengatakan bahwa
kliennya kini sudah menjalani lebih dari 60 hari masa tahanan dan diperpanjang sampai tanggal 15 april, artinya 90 hari masa tahanan.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa terhadap pasal yang disangkakan ini ancamannya diatas 9 tahun dan bisa dilakukan penahanan selama 120 hari. Meski demikian dalam proses pemberkasan kan ada aturan yang tertuang dalam KUHPidana. Apabila berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan untuk masuk ke tahap 2 maka selama 14 hari dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut untuk bisa dinyatakan P21, jika dinyatakan lengkap barulah masuk kepada tahap 2. Tetapi jika dalam 14 hari tersebut bukti fakta atau saksi tidak mendukung maka pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihak kepolisian untuk melengkapi,” ungkapnya.
“Nah sesuai dengan aturan, pihak kepolisian memiliki waktu 10 hari untuk melengkapi kekurangan alat bukti agar dikembalikan lagi kepada kejaksaan. Jadi tidak boleh juga karena ada aturan bisa melakukan penahanan selama 120 hari, ini kan ada diatur dalam KUHpidana yang menjadi rule pihak instansi atau institusi yang harus dipatuhi,” tuturnya.
“Mengenai deadline, jika semua sudah melalui prosedur namun tidak ada kejelasan
kita bisa mempertanyakan kepada pihak wassidik atau paminal agar dilakukan pemeriksaan, karena seseorang yang ditahan inikan tidak bebas dan hilang pekerjaan. Hal itu diatur dalam undang-undang terkait hak tersangka agar segera dan secepatnya dinyatakan P21 untuk menghadapi proses persidangan supaya bisa mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
“Apabila berlarut-larut dan tidak ada kepastian, saya tegaskan akan melaporkan ke paminal. Karena kita perlu kejelasan hak tersangka, baik dari kejaksaan maupun polres. Artinya di sini harus ada ketegasan yang benar-benar clear terhadap perkara ini,” ujarnya.
“Karena ketika seseorang disangkakan pada sebuah pasal, penyidik ini harus benar-benar bekerja dan mampu membuktikan, apalagi statusnya sudah menjadi tersangka yang seharusnya sudah memenuhi unsur dan alat bukti,” tambahnya.
“Jika memang proses menunggu hasil labfor ini lama, tadi saya menyampaikan bisa dong klien saya dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Tapi kembali lagi, dengan alasan bahwa ini perkara TPPO yang merupakan perkara tindak kejahatan yang luar biasa yang sangat berbahaya hal itu tidak diizinkan, meskipun ini belum sebenarnya. Intinya kalau memang alat buktinya kuat, seharusnya ini tidak lama dan tidak perlu bolak-balik seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Hartono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “sebelum nya laporan dimana? ” Tanya Kombes Pol. Budi pada pesan WA. Padahal, kasus tersebut sudah ramai di pemberitaan media online.
Lanjut Kapolrestabes Bandung menuturkan bawah awak media diarahkan ke Sat Reskrim. Padahal juga para penyidik, kasubnit, hingga kasat, semua slow respon dan tidak ada yang dapat menjawab pertanyaan awak media seolah tutup mata?.
“baik pak kalau seperti itu, bapak kami arahkan ke sat reskrim, ” Ujarnya.
Kapolrestabes juga hanya menerangkan bahwa kasus AZ yang dipertanyakan status kepastian hukumnya bahwa sedang dalam proses penyelidikan dan perkara dalam penelitian jaksa.
“Baik bapak ijin menyampaikan untuk perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan perkara dalam penelitian jaksa, ” Pungkas Kapolrestabes Bandung.
(Tim)
Bersambung !!!