Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS kembali mendatangi Polrestabes Bandung di Jl. Merdeka No.18-20, Kota Bandung dengan agenda mempertanyakan kasus klien nya yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum, Selasa 19 Maret 2024.
Sebelumnya, kasus dugaan penerapan pasal TPPO yang disangkakan kepada tersangka AZ menurut Praktisi Hukum Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., terkesan dipaksakan. Bahkan sudah 2 (dua) kali berkas yang dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikembalikan ke Polrestabes Bandung karena masih ada petunjuk dari JPU yang harus dipenuhi.
Saat Konferensi Pers, Adv. Hasidah S. Lipung mengatakan bahwa kedatangannya di Polrestabes Bandung bertujuan untuk mempertanyakan kepastian hukum kliennya.
“Tadi, kami sudah mendapatkan keterangan, bahwa berkas klien kami untuk yang ke-3 (tiga) kalinya dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.
“Keterangan yang kami dapat dari penyidik dalam hal ini Unit PPA, untuk minggu ini akan ada kepastian, apakah akan segera berkas dinyatakan lengkap atau P21. Jadi dalam minggu ini kita akan menunggu dari pihak Kejaksaan,” tuturnya.
“Dalam KUHAP Pasal 110 ayat 4 disebutkan bahwa selama 14 (empat belas) hari sejak dikirimkannya berkas maka akan ada hasil meneliti berkas perkara, Tadi saya sudah mencoba menanyakan kepada pihak penyidik namun penyidik utama tidak ada di tempat, nanti akan saya coba konfirmasi kembali. Yang jelas dalam Minggu ini akan ada kepastian,” imbuhnya.
Terkait upaya hukum yang akan dilakukan, Hasidah S. Lipung mengatakan bahwa dirinya tengah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam pembelaannya di pengadilan.
“Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk pembelaan nanti di pengadilan terkait pasal yang disangkakan kepada klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, kata Hasidah, “Kami sudah tiga kali melayangkan surat resmi terkait penangguhan penahanan. Hal itu kami lakukan karena klien kami mengalami sakit yang agak parah dan menjalani rawat jalan,” katanya.
“Demikian juga pada hari ini, kami kembali melayangkan surat permohonan penangguhan status tahanan menjadi tahanan kota ataupun tahanan rumah karena jika permohonan ini dikabulkan ini akan digunakan untuk perawatan klien kami supaya nanti klien kami benar-benar dapat membela dirinya dalam keadaan sehat, berpikir jernih saat berada di pengadilan nanti. Jadi kesehatan klien kami ini tidak menjadi faktor halangan pada saat proses persidangan nanti,” tandasnya
(Tim)