BERITA UTAMA

Hak Clientnya Diduga Sulit Didapatkan di Polrestabes Bandung, Kuasa Hukum AZ Gelar Konferensi Pers

×

Hak Clientnya Diduga Sulit Didapatkan di Polrestabes Bandung, Kuasa Hukum AZ Gelar Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

Bandung – Dalam konferensi Pers terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang digelar oleh Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS mengutarakan kekecewaannya terhadap perlakuan/penanganan pihak Polrestabes Bandung kepada Client nya yakni (AZ) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum AZ yakni Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., ini mengatakan, bahwa selain mempertanyakan kepastian hukum client nya, ia juga mengkritisi akan hak – hak tersangka serta adanya dugaan oknum Polrestabes Bandung terkait upaya – upaya negosiasi terhadap client nya.

“Saya kesini untuk mempertanyakan berkas client saya yang dari kemarin hingga hari ini statusnya adalah P-19. Saya berharap pihak Polrestabes Bandung untuk segera menaikkan statusnya menjadi P-21 apabila telah cukup alat bukti dan saksi, atau penetapan P-19 mati atas dasar alat bukti dan saksi tidak cukup untuk di dakwa sesuai pasal yang disangkakan,” ujarnya saat konferensi pers di Satreskrim Polrestabes Bandung di Jl. Merdeka No.18-21, Jum’at 1 Maret 2024.

Terkait hak – hak tersangka, lanjutnya, “Yang pertama perlu dipahami adalah, tersangka ini bukan terpidana yang sedang menjalani masa hukuman. Artinya, tersangka belum tentu bersalah karena hal itu harus dibuktikan nanti di pengadilan. Di sisi lain tersangka juga memiliki kewajiban – kewajiban lainnya, baik itu hak dalam pekerjaan, hak dalam mengurus keluarga hingga kesehatannya. Jika pihak keluarga tersangka bisa dan mampu memberikan jaminan jaminan agar tersangka dapat memenuhi hak – hak nya tolong pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung memberikan ruang dan kebijakan, terlebih ada kaitannya dengan kesehatan tersangka itu sendiri,” kata Hasidah.

“Kami sudah melakukan upaya upaya hukum dengan melayangkan surat resmi, baik penangguhan penahanan hingga permohonan untuk berobat untuk kepentingan client kami. Sayangnya pihak Polrestabes Bandung hingga hari ini tidak kunjung memberikan jawaban, bahkan terkesan seakan saling lempar tanggung jawab antara Kasat Tahti, Kanit dengan pihak polsek, sehingga saya melihat di sini ada ketidakjelasan mengenai tanggung jawab,” ucapnya dengan kecewa.

Sementara itu, terkait adanya dugaan oknum Polrestabes Bandung dengan upaya – upaya negosiasi kepada pihak tersangka, dirinya menyebut telah melaporkannya ke Mabes Polri.

“Dengan adanya dugaan oknum di Polrestabes Bandung ini, saya telah mengambil langkah langkah hukum dengan melaporkannya ke Paminal Mabes Polri sesuai dengan surat nomor SPSP2/000592/11/2024/BAGYANDUAN terkait Dugaan Pungutan Liar Dalam Proses Penyelidikan Atas Laporan Polisi Nomor: LP /A/2/1/2024/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 10 Januari 2024 yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat,” tutupnya.

Ditempat yang sama, awak media mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut ke pihak terkait yakni, penyidik, Kanit PPA, Kasubnit, kasat dan Humas Polrestabes Bandung namun sayangnya tidak ada yang bisa memberikan keterangan.

Adapun keterangan dari Humas Polrestabes mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sedang fokus dalam penanganan KPPU.

“Kebetulan kita masih banyak kerjaan yang lebih utama terkait KPPU, kita jaga terus walaupun tidak semuanya, namun untuk keterangan dalam perkara ini, nanti bisa ke Pak Kasat atau ke penyidiknya,” terangnya singkat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *