BERITA UTAMA

Richard William : Pengadilan Negeri Bandung Dijadikan Alat Praktek Perdukunan

×

Richard William : Pengadilan Negeri Bandung Dijadikan Alat Praktek Perdukunan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG | Sidang pembacaan Duplik perkara yang menyeret Direktur Utama PT. Sela Bara, Muhammad Darwis dengan Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg kembali di gelar, Kamis (23/11/2023).

Saat dimulainya persidangan, Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H., kembali melarang awak media untuk mendokumentasikan jalannya persidangan, namun awak media tetap melakukan dokumentasikan jalannya persidangan, karena sebelumnya berdasarkan prosedural, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia telah melayangkan surat peliputan ke PN Bandung dengan nomor 059.01.SPSL/DPP/FWJI/XI/2023, tanggal 7 Nopember 2023.

Dalam pembacaan Dupliknya Richard William selaku Kuasa hukum memaparkan tentang fakta – fakta yang dilanjutkan dengan menunjukan fakta – fakta tersebut dihadapan hakim Ketua.

Dalam persidangan, hakim ketua menyampaikan bahwa seharusnya fakta fakta di tunjukan sebelum pembacaan Duplik.

Usai melihat fakta – fakta tersebut Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H., menyatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan di gelar 2 Minggu kedepan dan menutup jalannya persidangan.

Selanjutnya saat doorstop Richard William selaku Kuasa hukum mengatakan, “Hasil dari sidang tadi setelah kami menyampaikan isi daripada duplik, kami melihat bahwa ternyata dokumen alat bukti yang diperlihatkan oleh jaksa sama seperti kita. Bahwa tidak ada namanya jual-beli batubara, yang ada jual beli saham, disitu tidak ada menyantumkan nilai kalori,” ungkapnya .

Disitu tercantum jelas bahwa bilamana ada perselisihan hukum maka ditentukan pengadilannya adalah pengadilan di Balikpapan, itu yang pertama saya sampaikan dalam pembacaan duplik. Tadi ternyata ada alat bukti, yang mana BAP-nya notaris Ahmad fahrudin sama Irawan Surojo diduga di palsukan, karena bagaimana bisa satu orang penyidik di dalam jam, hari, bulan dan tahun yang sama bisa mem BAP 2 orang yang berbeda, tentunya ini nggak logika,” paparnya.

Pasti dia memegang 2 leptop secara bersamaan entah apa yang di konsumsi dia hingga bisa sampe 2 leptop mengetik secara bersamaan dengan 2 orang yang berbeda menanyakan kepada dua orang dan isinya berbeda.

Terus, perlu di garis bawahi juga, bahwa disitu ada BAP terkait notaris B. Andi Wijayanto yang mana setahu kita Andi Wijayanto itu sudah meninggal. Makanya saya lihat dari tandatangan BAP nya itu tidak identik dengan akte. Terus lagi ada keterangan dari saksi Serwinatawijaya di dalam BAP-nya itu ada 2 BAP tapi isinya berbeda pada tanggal, bulan, tahunnya yang sama. Ini yang dijadikan dasar upaya P21 dan ini indikasinya jelas ! ini dimanipulasi oleh penyidik terus digunakan jaksa penuntut,” ungkapnya.

Tadi juga ternyata tidak ada pelimpahan dari Pengadilan Balikpapan yang melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Bandung, jadi jelas ini adalah murni kejahatan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat hukum secara berjamaah, karena tadi juga tidak ada dan tidak bisa menunjukan surat penahanan. Didalam tuntutan jaksa kan jelas bahwa Sdr. dr Mohamad Darwis di tuntut 3 Tahun 6 bulan dengan dipotongkan masa penahanan tapi faktanya tidak ada satu lembar pun surat perintah penahanan. Makanya tadi saya katakan bahwa majelis hakim sesuai keterangan kemarin bahwa berkas alat bukti tidak ada, padahal jelas didalam ketentuan pasal 185 ayat 6 huruf b jelas majelis hakim harus sangat jeli memperhatikan alat kesesuaian keterangan alat bukti dan keterangan saksi. Makanya ini saya nilai ada semacam praktek perdukunan, ada reka reka tanpa adanya alat bukti yang seharusnya mereka sudah tahu. Bagaimana bisa satu orang penyidik di jam, hari, bulan dan tahun yang sama memeriksa 2 orang yang berbeda,” katanya.

Kemarin kita sudah klarifikasi dengan pihak salah satu saksi tentang pemakaian cap, karena ada yang di cap dan tidak karena sebagai pejabat notaris tentunya harus ada cap notarisnya,” jelasnya.

Selain Irawan suroco yang tidak ada capnya, punyanya beni wijayanto juga tidak ada capnya bahkan yang bersangkutan diketahui sudah meninggal, dari informasi yang kami peroleh itu kebenaran makanya akan kami cek langsung ke makamnya. Masa yang bersangkutan telah meninggal tapi BAP nya ada itu suatu keajaiban yang luar biasa bisa terjadi di pengadilan negeri Bandung, jadi cuma paranormal aja yang bisa melakukan itu dan di pengadilan negeri Bandung saya nyatakan praktek perdukunan dilakukan disini. Makanya pertama kali saya menginjakan kaki disini banyak aroma kemanyan di sini

Tadi hakim menyanggah bahwa seharusnya alat bukti sudah disampaikan dari awal persidangan, tapi kita enggak tahu lah lawyernya yang dulu, seharusnya Lowyer nya sudah tahu dari awal dengan adanya dakwaan replik juga gugur. Tapi kenapa bisa berjalan sampai disini kita enggak tahu wallahualam

Seharusnya, dalam kode etik lawyer jelas-jelas harus diuraikan pada persidangan pertama kali, bahkan lawyernya tidak pernah meminta salinan berita acara, padahal jelas sesuai ketentuan pasal 172 itu wajib untuk bahan melakukan pembelaan. Jadi bagaimana bisa seorang lawyer menjalankan profesinya sedangkan dasarnya enggak ada wajar mereka melakukan praktek perdukunan disini,” imbuhnya

Dialat bukti jelas, disitu dasarnya adalah akte 23 tanggal 4 Maret 2013, lalu kenapa di dalam keterangan saksi saksi muncul akte nomor 2 tahun 2008, berarti kan ada manipulasi mulai dari BAP Kepolisian dan jaksa ikut memanipulasi dan tuntutan berdasarkan akte no 2 tahun 2008 ini tidak benar, ini ada apa?,” tanyanya

Makanya tadi saya bacakan undang-undang tentang hak asasi manusia. Saya yakin kalau hakim – hakim yang hadir ini tadi manusia pasti saudara Darwis di bebaskan itu aja,” katanya

Pembuktian yang ditunjukkan cuma akte, dan akte tersebut dasarnya sama bahwa jual beli itu berdasarkan akte Nomor 23 tanggal 4 Maret 2013 bukan nomor 2 tahun 2008. Selain itu di dalam akte tertulis jelas bukan atas nama Julius Johan tapi saudara dr. Ir. Muhammad Darwis sebagai pemilik dan dirutnya. Jadi di situ nggak ada nama Julius Johan, makanya kita tampilkan bukti-bukti keterangan dari saksi pelapor yang ternyata ada dua yang sama tapi isinya berbeda dilakukan oleh penyidik yang sama, ini luar biasa dan penyidik ini seharusnya mendapatkan kalung emas minimal 10 kg karena luar biasa, satu penyidik bisa melakukan pengerjaan dengan dua laptop mem BAP dua orang yang berbeda, ini luar biasa, saya salut dengan Polda Jabar atas kebohongannya yang luar biasa. Namun demikian hakim ketua tadi memutuskan sidang dilanjutkan lagi 2 minggu kemudian untuk dilakukan sidang putusan

Di tempat yang sama, Istri tergugat mengatakan, “Sekali lagi kalau memiliki hati nurani tentunya semua bukti dan fakta yang dimajukan jelas nyata dan itu akan diterima sehingga Pak Dawis bisa bebas,” katanya.

Banyak sekali fakta/buktinya mulai dari akte yang mereka katakan dalam pembuktian itu akte nomor 2 tahun 2008 adalah akte perubahan dengan nama PT selabara, sedangkan pendiriannya tahun 2004 adalah PT. Selselabara dengan Hamid Gunawan sebagai notarisnya. Jadi sangat jauh berbeda tulisannya, kelihatan jelas dan sama sekali tidak ada nama Julius Johan di dalam akte pendirian sebagaimana yang mereka sampaikan dalam replik. Jadi itu jelas batal itu tidak bisa diterima dengan fakta loh ya,” katanya.

“Apabila Hakim masih bisa melihat membaca, mendengar suara nuraninya maka dia akan mengambil keputusan yang benar. Saya hanya berharap itu,” tegasnya.

Apa gunanya PN Apabila tidak ada pertimbangan pembuktian fakta-fakta yang ada, tidak usah pakai sidang, tidak usah ada Hakim, tidak usah ada panitera tidak usah ada Jaksa, langsung diputus sesuai dengan permintaan. Siapa yang kuat di situ yang menang jangan begitu, keadilan no 1,” tandasnya.

Diakhir penyampaiannya Richard William selaku Kuasa hukum mengatakan, “Jadi seperti yang kawan kawan media perhatikan bahwa ada indikasi bahwa perkara ini adalah perkara pesanan, yang mana seperti apa yang disampaikan majelis hakim kemarin bahwa di sidang berikutnya menerangkan bahwa tidak ada berkas perkara yang seharusnya berkas perkara dipegang majelis hakim tapi ini tidak dipegang. Jadi, majelis hakim seolah olah hanya mengikuti skenario yang ada, tidak mempertimbangkan kesesuaian alat bukti dan keterangan saksi sebagaimana ketentuan KUHAP pasal 185 ayat 6 huruf b. Oleh karenanya wajar kalau kami sebut pengadilan dijadikan alat praktek perdukunan,” pungkasnya.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *