BERITA UTAMA

Diduga Tahan Ijasah Siswa, Oknum Kepsek SMK ICB Cinta Niaga Dinilai Menantang Hukum

×

Diduga Tahan Ijasah Siswa, Oknum Kepsek SMK ICB Cinta Niaga Dinilai Menantang Hukum

Sebarkan artikel ini

Bandung, NR- Ijazah menjadi salah satu tanda bukti jika siswa lulus sekolah baik jenjang usia dini hingga menengah atas atau SMA sederajat.

Lembar ijazah juga wajib diberikan tanpa terkecuali kepada para siswa dan mahasiswa yang dinilai lulus sekolah.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

Hal tersebut secara tegas dan jelas termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 004/H/EP/2023.

Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dimana dalam Pasal 13 ayat 2 dijelaskan jika:

“Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun,”.

Artinya secara tegas jika ijazah merupakan hak yang harus diberikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.

Bahkan, termasuk jika para siswa masih memiliki tunggakan dan sangkutan administrasi.

Selain secara tegas ada dalam aturan Kemendikbud RI, pasal lain yang mengatur jika ijazah tidak boleh ditahan adalah adanya aturan UU Nomor 35 tahun 2024.

ijazah merupakan bagian dari hak anak yang harus diberikan. Dimana hak anak adalah memperoleh pendidikan dalam pengajaran. Salah satu bukti dirinya lulus dalam pengajaran adalah ijazah sebagaimana ada dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat 2.1.

Ironis, dengan segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan, masih saja ada oknum Kepala Sekolah SMK di Kota Bandung yang melanggar seolah menantang hukum.

Seperti halnya yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMK ICB Cinta Niaga yang terletak di Jl. Pahlawan No.19B, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Oknum Kepsek SMK ICB Cinta Niaga Galih Arifandi yang diduga menahan ijasah salah seorang siswa  ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa, “alasan kami tidak memberikan ijasah karena ada kronologis nya, dan masih ada tunggakan yang perlu diselesaikan, ” Ujarnya.

Namun, menurut orang tua siswa yang bersangkutan ketika ditanya mengatakan bahwa, ” Kami bukan tidak akan membayar, akan tetapi di jauh hari beberapa bulan sebelum kelulusan sudah meminta rincian tagihan kepad pihak sekolah, namun belum kami terima sampai ijasah terbit, ” Terang narasumber. Rabu (3 Agustus 2023).

Kalo memang ijasah putra kami tidak bisa diambil dengan alasan tersebut, Kami akan mengadukannya ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Dan tidak menutup kemungkinan juga akan kami tempuh jalur hukum karena ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh oknum Kepsek SMK ICB Cinta Niaga.

Di tempat berbeda, Ka KCD7 Ayi ketika dikonfirmasi via WA menjawab, “Mangga di laporkan saja ke Cabang dinas. Nanti di koordinasikan dgn sekolah, ” tegasnya.

Bersambung…

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *