BERITA UTAMA

DISPERINDAG Provinsi Jawa Barat Tolak Awak Media Saat Ingin Konfirmasi Dengan Dalih Harus Bersurat

×

DISPERINDAG Provinsi Jawa Barat Tolak Awak Media Saat Ingin Konfirmasi Dengan Dalih Harus Bersurat

Sebarkan artikel ini

Bandung – Menindaklanjuti pemberitaan terkait aduan Permintaan Perlindungan Masyarakat akan potensi besar terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan korban nyawa, luka bakar dan hilangnya harta bend dari penggunaan salah satu produk, puluhan awak media mendatangi Disperindag Provinsi Jawa Barat untuk mengklarifikasi.

Kedatangan awak media bertujuan untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Provinsi Jawa Barat atas kebenaran berita tersebut.

Menurut Pimpinan Redaksi Media Cybernusantara1.id Teddy Supriatna mengatakan, “Kedatangan saya bersama rekan – rekan media kali ini untuk mengklarifikasi berita yang telah tayang sebelumnya, mengingat Permintaan Perlindungan Masyarakat terkait potensi besar terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan korban nyawa, luka bakar dan hilangnya harta benda merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk segera menangani,” ungkapnya di Disperindag Jabar Jl. Asia Afrika No.146 Kota Bandung, Kamis (06/07/2023).

“Kepentingan masyarakat apalagi menyangkut keselamatan, sesuai dengan UUD 45 Pasal 28A bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” selayaknya menjadi hal yang harus di utamakan,” katanya.

“Oleh karenanya kami meminta pihak Disperindag dalam hal ini Kepala Dinas Indag untuk memberikan jawaban/penjelasan karena di berita sebelumnya Kepala Dinas Indag belum memberikan keterangan apapun,” ucapnya.

Selanjutnya, awak media di terima oleh Humas Disperindag yaitu Sdr. Fadil dan Sdri. Konaah yang mengatakan bahwa untuk bertemu dengan Kadis harus sesuai prosedur yaitu mengirimkan surat audiensi.

“Kalo tanpa bersurat memang tidak akan bisa Pak, karena dari sisi administrasi tidak terpenuhi oleh Bapak, dari sisi kita untuk menyiapkan siapa yang akan menjawab juga jadi susah,” jawab Konaah.

Apakah wartawan yang ingin mengklarifikasi/meminta keterangan kebenaran pemberitaan dalam hal ini memberikan hak jawab dan koreksi harus sesuai prosedur yaitu mengirimkan surat terlebih dahulu?

Ada apa dengan DISPERINDAG Jabar yang se akan – akan mempersulit wartawan untuk mendapatkan informasi yang notabene ini untuk kepentingan masyarakat dengan alasan wartawan yang ingin mendapat informasi/klarifikasi harus melalui Prosedur.

Hingga berita ini di turunkan awak media belum mendapat jawaban dari Kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Provinsi Jawa Barat.

(Redaksi)

Sumber : Cyber nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *