BERITA UTAMA

Dua Tersangka Diduga Korupsi Anggaran DD Kampung Hargorejo Dilimpahkan Tipidkor Ke Kejari Tulang Bawang

×

Dua Tersangka Diduga Korupsi Anggaran DD Kampung Hargorejo Dilimpahkan Tipidkor Ke Kejari Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Lampung, Kayaberita.Com –

kanit Tipidkor satreskrim mewakili AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, polres Tulang Bawang melimpahkan dua tersangka ke Kejari Tulang Bawang, Di duga kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) kampung HargoRejo.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tulangbawang melimpahkan dua tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (DD) Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawajitu Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, kebupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung. hari Senin (10/10/2022).

Kedua tersangka yakni inisial D mantan Pj kepala Kampung Hargorejo, dan inisial S mantan sekretaris Kampung Hargorejo, yang di duga telah melakukan penyalah guna anggaran Dana Desa Hargorejo.

tahun 2019 Kampung Hargorejo mendapatkan anggaran dana desa (DD) Rp 1.324.684.519 bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan kabupaten, tidak sesuaian dan terdapat selisih kas pengeluaran atas pengelolaan APBKam tahun 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPH, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, di duga terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang di sinyalir tidak sesuai dalam pekerjaan pembangunan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui kejelasannya.

AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, S.I.K, M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, mengatakan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kini kedua tersangka beserta barang bukti dan uang tunai Rp. 66 juta sudah kami serahkan ke kejaksaan Negeri (kejari) Tulang Bawang,” kata Wido Dwi Arifiya Zaen, di dampingi Kanit Tipidkor Polres Tulangbawang Ipda SOBRUN., S.H., M.H.

Lanjut AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menjelaskan, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulang bawang, keduanya di duga telah merugikan negera senilai Rp168.171.433, karena menyalah gunakan Dana desa (DD) Kampung Hargorejo Tahun Anggaran 2019, yang di duga Ada mark’up dalam pembangunan posyandu dan talud tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara,” Tuturnya.

Awak media mendapatkan informasi tersebut dari aplikasi pesan watshap dan sudah mendapatkan ijin dari AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, S.I.K, M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang,sehingga sampai penerbitan pemberitaan ini.” Tutup. (Beny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *